Jenis Harta |
Nishab |
Kadar Zakat |
Keterangan |
Emas simpanan |
85 gram |
2,5 persen |
Syarat wajib zakat: setelah mencapai haul (satu tahun) |
Perak simpanan |
595 gram |
2,5 persen |
Syarat wajib zakat: setelah mencapai haul (satu tahun) |
Harta perniagaan/ perdagangan |
senilai 85 gram emas |
2,5 persen |
- Syarat wajib zakat: setelah mencapai haul (satu tahun)
- Nishab = barang yang ada + laba 1 tahun + piutang yang diharapkan bisa kembali
|
Hasil tanaman |
5 wasaq
= 653 kg BERAS |
5 persen jika dengan irigasi, dan 10 persen jika tanpa irigasi |
- Ditunaikan setiap kali panen
|
Harta rikaz (harta karun, temuan dari perut bumi) |
tanpa nishab |
20 persen |
setiap kali menemukan |
Hasil profesi |
senilai 85 gram emas (qiyas emas) |
2,5 persen |
akumulasi 1 tahun, bisa dibayarkan setiap bulan atau setiap tahun |
senilai nishab hasil tanaman (qiyas hasil tanaman) |
2,5 persen |
dibayarkan setiap kali mendapatkan |
Pendapatan insidental (komisi, bonus, hadiah, hibah, warisan, dan semacamnya) |
- Alternatif I : digabungkan ke hasil profesi dengan nishab seperti diatas.
- Alternatif II : dizakatkan secara tersendiri jika mencapai nishab emas
|
2,5 persen |
CATATAN PENTING : Ada pendapat bahwa zakat pendapatan insidental seperti hadiah, hibah, dan semacamnya yang bersifat tidak terduga diqiyaskan pada harta rikaz, sehingga kadar zakatnya adalah 20 persen dengan tanpa nishab. Pendapat ini tidak tepat karena pendapatan insidental seperti hadiah dan hibah telah ada semenjak zaman Nabi saw dan para sahabat, sementara tidak ada riwayat bahwa zakatnya seperti zakat harta rikaz. (Lihat Fiqhuz Zakah Jilid I hal 490 – 510) |
Tabungan (simpanan) |
senilai 85 gram emas |
2,5 persen |
Syarat wajib zakat: setelah mencapai haul (satu tahun) |
Saham |
senilai 85 gram emas |
2,5 persen |
- Syarat wajib zakat : setelah mencapai haul (satu tahun)
- Nishab = nilai saham + laba
|
Benda produktif (rumah yang disewakan, kendaraan yang disewakan, penginapan, pabrik, dan lain-lain) |
Pendapat I : senilai 85 gram emas (qiyas emas) |
5 atau 10 persen |
- Wajib dizakati penghasilannya saja
- Dibayarkan setiap kali mendapatkannya atau diakumulasikan dalam kurun waktu tertentu
|
Pendapat II : senilai nishab hasil tanaman (qiyas hasil tanaman) |
5 atau 10 persen |
Zakat fitrah |
Kelebihan dari kebutuhan pokok dalam sehari semalam Idul Fitri. |
1 sha’ = 2,5 kg atau 3,5 liter atau senilai itu dalam bentuk mata uang |
Dibayarkan sebelum sholat Idul Fitri |