M L M Sedekah Memgajak berLomba Memperbanyak Sedekah dengan LAZ-AL UMMAH
RUANG UTAMA
UU zakat
PROFIL
PROGRAM
LAYANAN
REKENING
HITUNG ZAKAT
MAJALAH
Mitra LAZ AL-UMMAH
 

TABEL PERHITUNGAN ZAKAT

Hitunglah pendapatan dan simpanan anda untuk mengetahui besar zakat yang perlu dikeluarkan. Masukkan angka tanpa tanda apa pun, baik koma, titik atau tanda lainnya
   

TABEL PENGHITUNGAN ZAKAT PROFESI

   
URAIAN JUMLAH
1. Pendapatan/gaji(perbulan)  Rp 
2. Pendapatan lainnya  Rp 
Jumlah Total  Rp 
3. Nishab (setara 653 kg beras)  Rp 
4. Harga beras per kilogram  Rp 
5. Wajib membayar zakat profesi
Zakat Anda  Rp 

TABEL PENGHITUNGAN ZAKAT MAAL

URAIAN JUMLAH
1. Simpanan/Tabungan  Rp 
2. Deposito  Rp 
3. Perhiasan Emas  Rp 
Jumlah Total  Rp 
4. Nishab (setara 85 gram emas)  Rp 
5. Harga emas per gram  Rp 
6. Wajib membayar zakat  Rp 
Zakat Anda  Rp 
   
     
     

Jenis Harta

Nishab

Kadar Zakat

Keterangan

Emas simpanan

85 gram

2,5 persen

Syarat wajib zakat: setelah mencapai haul (satu tahun)

Perak simpanan

595 gram

2,5 persen

Syarat wajib zakat: setelah mencapai haul (satu tahun)

Harta perniagaan/ perdagangan

senilai 85 gram emas

2,5 persen

  • Syarat wajib zakat: setelah mencapai haul (satu tahun)
  • Nishab = barang yang ada + laba 1 tahun + piutang yang diharapkan bisa kembali

Hasil tanaman

5 wasaq
= 653 kg BERAS

5 persen jika dengan irigasi, dan  10 persen jika tanpa irigasi

  • Ditunaikan setiap kali panen

Harta rikaz (harta karun, temuan dari perut bumi)

tanpa nishab

20 persen

setiap kali menemukan

Hasil profesi

senilai 85 gram emas (qiyas emas)

2,5 persen

akumulasi 1 tahun, bisa dibayarkan setiap bulan atau setiap tahun

senilai nishab hasil tanaman (qiyas hasil tanaman)

2,5 persen

dibayarkan setiap kali mendapatkan

Pendapatan insidental (komisi, bonus, hadiah, hibah, warisan, dan semacamnya)

  • Alternatif I : digabungkan ke hasil profesi dengan nishab seperti diatas.

 

  • Alternatif II : dizakatkan secara tersendiri jika mencapai nishab emas

 

2,5 persen

CATATAN PENTING : Ada pendapat bahwa zakat pendapatan insidental seperti hadiah, hibah, dan semacamnya yang bersifat tidak terduga diqiyaskan pada harta rikaz, sehingga kadar zakatnya adalah 20 persen dengan tanpa nishab. Pendapat ini tidak tepat karena pendapatan insidental seperti hadiah dan hibah telah ada semenjak zaman Nabi saw dan para sahabat, sementara tidak ada riwayat bahwa zakatnya seperti zakat harta rikaz. (Lihat Fiqhuz Zakah Jilid I hal 490 – 510)

Tabungan (simpanan)

senilai 85 gram emas

2,5 persen

Syarat wajib zakat: setelah mencapai haul (satu tahun)

Saham

senilai 85 gram emas

2,5 persen

  • Syarat wajib zakat : setelah mencapai haul (satu tahun)
  • Nishab = nilai saham + laba

Benda produktif (rumah yang disewakan, kendaraan yang disewakan, penginapan, pabrik, dan lain-lain)

Pendapat I : senilai 85 gram emas (qiyas emas)

5 atau 10 persen

  • Wajib dizakati penghasilannya saja
  • Dibayarkan setiap kali mendapatkannya atau diakumulasikan dalam kurun waktu tertentu

Pendapat II : senilai nishab hasil tanaman (qiyas hasil tanaman)

5 atau 10 persen

Zakat fitrah

Kelebihan dari kebutuhan pokok dalam sehari semalam Idul Fitri.

1 sha’ = 2,5 kg atau 3,5 liter atau senilai itu dalam bentuk mata uang

Dibayarkan sebelum sholat Idul Fitri